Cara Mendaftar BPJS Secara Online

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan, dahulu bernama Jamsostek merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014,
Karena Program ini masih terbilang baru mungkin masyarakat masih bingung bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS, ada beberapa kriteria disini yang perlu difahami sebelum anda mendaftar,  Bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya (Peserta ASKES) otomatis anda menjadi peserta BPJS , dan bagi persrta JAMKESMAS  juga secara otomatis menjadi peserta BPJS, karena iuran nya ditanggung oleh Pemerintah. 
Sedangkan bagi pekerja biasa , masyarakat biasa yang bukan psesrta JAMKESMAS,peserta ASKES, ini meliputi masyarakat non penerima gaji, pengusaha, atau masyarakat biasa, seperti saya misalnya, harus mendaftar untuk mendapatkan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) / BPJS agar bisa menikmati pelayanan kesehatan agar berobat di Puskesmas/ Rumah sakit yang bekerjasama dg BPJS tidak perlu membayar. tapi dengan catatan  harus sesuai prosedur.
adapun cara mendaftar ada 2: 
1. Datang langsung ke kantor BPJS terdekat di kota anda, dengan membawa persyaratan sebagai berikut: KTP fotocopy+asli , Foto copy KK, Foto Warna dg latar merah ukuran 3x4  ( ini biasanya antri) agar tidak antri anda bisa menggunakan cara yang kedua:
2. Daftar secara online> carannya klik disini  atau buka laman http://www.bpjs-kesehatan.go.id > Layanan Peserta > Pendaftaran Peserta> Pendaftaran.
Masukan data identitas dengan lengkap , sesuai data KK dan KTP, sertakan pula alamat email yang mana email ini yang nantinya akan digunakan untuk mengirimkan formulir pendaftaran dan Nomor akun virtual Bank anda.
Masukan alamat anda sesuai KK dan KTP , dan pastikan anda memilih jenis Kelas perawatan , ada 3 pilihan kelas 1: Rp 59.500   Kelas 2: Rp. 42.500 dan Kelas 3 : Rp 25.500

ingat jika data yang anda masukan salah ini akan berakibat fatal. kerana jika anda berobat selain kartu BPJS juga akan dicocokan dengan KTP. setelah semua kolom diisi dengan benar,masukan kode huruf capchalalu klik simpan
setelah berhasil anda harus membuka akun email anda klik aktivasi pendaftaran

untuk mendapatkan 2 lampiran 1 berisi formulir yang telah terisi  dan yang ke 2 adalah nomor akun bank virtual , keduanya dg formar pdf.
 download file itu kemudian buka dan cetak/print.

Hasilnya sepertini
Bawa kedua data yang telah anda cetak ke salah satu dari 3 Bank diatas yg terdekat dengan tempat anda, bayar iuran yg anda pilih. dan bukti pembayaran dari bank beserta Foto copy KK,KTP,Foto 3x4 anda bawa ke Kantor BPJS / RSUD setempat untuk diganti dengan Kartu JKN
atau anda bisa melakukan transfer dari rekening anda / bank/ ATM ke nomor rekening diatas, kemudian setelah selesai anda bisa membuka inbox email saat pendaftaran , klik link Aktivasi Pendaftaran maka akan muncul link

  • Cetak e-ID BPJS-Kesehatan disini  

  • setelah di download anda bisa mencetak e-ID yang memiliki fungsi sama dengan kartu BPJS

    ada kurang jelasnya anda bisa mengunjungi http://www.bpjs-kesehatan.go.id, dan jika cukup jelas dan bermanfaat sebarkan blog ini atau tinggalkan komentar, terimakasih
    SEMOGA BERMANFAAT,







    Comments

    1. Terima kasih, sangat membantu 😊

      ReplyDelete
      Replies
      1. sama2.... senang anda sedah ikut mensukseskan program JKN, semoga kita selalu diberi kesehatan,amiin

        Delete
    2. Terimakasih informasi ini sangat membantu saya.
      Salam

      ReplyDelete
    3. Mohon pendapat,Apakah BPJS yang kita daftarkan secara Online setelah mendapatkan ID maka Bisa langsung Aktif atau dapat dipergunakan langsung oleh layanan kesehatan........? dan yang kedua ingin saya tanyakan Apakah selain mendaftar punya sendiri bisakah kita Daftarkan Punya keluarga lain atau Masyarakat yang membutuhkannya.....? Mohon penjelasan,,terimakasih atas dukungan dan kerja sama yang baik...

      ReplyDelete
      Replies
      1. setelan anda membayar iuran pertama, maka akan aktif sekitar 1 minggu kemudian,
        bisa membantu sanak saudara atau family lain asal sudah punya KK atau NIK

        Delete
    4. makasih buat infonya gan,,
      sangat membantu,,

      ReplyDelete
      Replies
      1. sama2 gan, seiring waktu mungkin ada sedikit perubahan, silahkan ikuti langkah demi langkah di website resmi bpjs,... semoga yang sakit segera diberi kesembuhan, bayar ritun premi setiap bulan, dengan niat saling membantu. semoga kita senantiasa diberi rejeki yg lancar dan kesehatan,, amiin

        Delete
    5. Maaf saya mau tanya, apakah benar mendaftar bpjs harus memakai nomor pin kepala keluarga yg sudah punya bpjs agar kita juga bisa didaftarkan? Saya pernah mendaftar ke kantor bpjs terdekat, tapi mereka menanyakan nomor pin atau semacamnya dari kepala keluarga agar langsung didaftarkan menggunakan nomor pin tersebut. Sampai saat ini saya belum mempunyai bpjs. Mohon info nya terima kasih.

      ReplyDelete
    6. bawa kk dan ktp datang ke kantor bpjs. jika kepala keluarga sudah terdaftar anda bisa menambahkan anggota yg audah ada di kk tersebut untuk menjadi anggota bpjs non pbi, asalkan tdk punya tunggakan pembayaran premi.

      ReplyDelete
    7. ngga sesulit yang sebelumnya di pikirkan, ternyata mudah ya cara daftar bpjs online https://goo.gl/u4KDfu

      ReplyDelete

    Post a Comment

    Popular Posts